Minggu, 05 Januari 2014

TINDAK PIDANA ATAS SELAIN JIWA


TINDAK PIDANA ATAS SELAIN JIWA

MAKALAH

Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Fiqh Jinayah
Dosen Pengampu : Ali Mukhtar, H, Lc, M.A






Disusun Oleh:

1.      M. Amiq Fahmi           (103 111 067)
2.      M. Khoirul Anam        (103 111 068)
3.      M. Latief Wibowo      (103 111 069)



FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2013

TINDAK PIDANA ATAS SELAIN JIWA

I.              PENDAHULUAN
Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna. Dikatakan sempurna karena Islam telah mampu menjawab segala permasalahan makhluk dan menghadirkan risalah yang komplit adapun disebut paripurna karena Islam merupakan risalah terakhir yang telah menyempurnakan risalah sebelumnya, dan tidak ada lagi risalah yang haq setelahnya.
Salah satu bukti kesempurnaan Islam adalah lengkapnya risalah mengenai sistem hukum Islam. Hukum pidana sebagai bagian dari sistem hukum Islam yang sudah jelas keberadaan dan keadilannya. Salah satu yang diatur dalam hukum pidana Islam adalah hukuman bagi penganiayaan atau tindak pidana tanpa menghilangkan jiwa.
Untuk itu pada makalah ini akan sedikit dipaparkan mengenai apa pengertian tindak pidana atas selain jiwa, apa saja macam-macam tindak pidana atas selain jiwa, dan bagaimana penerapan hukuman untuk tindak pidana atas selain jiwa.

II.           RUMUSAN MASALAH
A.      Apa Pengertian Tindak Pidana Atas Selain Jiwa?
B.       Apa Saja Macam-macam Tindak Pidana Atas  Selain Jiwa?
C.       Bagaiman Hukuman  Untuk Tindak Pidana Atas Selain Jiwa ?

III.        PEMBAHASAN
A.    Pengertian Tindak Pidana Atas Selain Jiwa
Yang dimaksud dengan tindak pidana atas selain jiwa, seperti yang dikemukakan oleh Abdul Qadir Audah adalah setiap perbuatan menyakiti orang lain yang mengenai badannya, tetapi tidak sampai menghilangkan nyawanya. Pengertian ini sejalan dengan definisi yang dikemukakan oleh Wahbah Zuhaili, bahwa tindak pidana atas selain jiwa adalah setiap tindakan yang melawan hukum atas badan manusia, baik berupa pemotongan anggota badan, pelukaan, maupun pemukulan, sedangkan jiwa atau nyawa dan hidupnya masih tetap tidak terganggu.
Inti dari unsur tindak pidana atas selain jiwa seperti yang dikemukakan dalam definisi di atas adalah perbuatan menyakiti, setiap jenis pelanggaran yang bersifat menyakiti atau merusak anggota badan manusia, seperti pelukaan, pemukulan, pencekikan, pemotongan, dan penempelengan. Oleh karena itu sasaran tindak pidana ini adalah badan atau jasmani manusia maka perbuatan yang menyakiti perasaan orang tidak termasuk dalam definisi di atas, karena perasaan bukan jasmani dan sifatnya abstrak, tidak konkrit. Perbuatan yang menyakiti perasaan dapat dimasukkan kedalam tindak pidana penghinaan atau tindak pidana lain.[1]

B.     Macam-Macam  Tindak Pidana Atas Selain Jiwa
Ada dua klasifikasi dalam menentukan pembagian tindak pidana atas selain jiwa ini, yaitu:
1.    Ditinjau dari segi niatnya
a.      Tindak pidana atas selain jiwa dengan sengaja
Pengertian tindak pidana atas selain jiwa dengan sengaja, seperti dikemukakan oleh Abdul Qadir Audah, adalah:
فا لعمد هوما تعمد فيه الجا نى الفعل بقصد العد وا ن
“Perbuatan sengaja adalah setiap perbuatan dimana pelaku sengaja melakukan perbuatan dengan maksud melawan hukum”.
Dari definisi tersebut dapat diambil asumsi bahwa dalam tindak pidana atas selain jiwa dengan sengaja, pelaku sengaja melakukan perbuatan yang dilarang dengan maksud supaya perbuatannya itu mengenai dan menyakiti orang lain. Sebagai contoh, seseorang yang dengan sengaja melempar orang lain dengan batu, dengan maksud supaya batu itu mengenai badan atau kepalanya.

b.      Tindak pidana atas selain jiwa dengan tidak disengaja
Tindak pidana atas selain jiwa dengan tidak disengaja adalah:
والخطأ هوما تعمد فيه الجا نى الفعل دو ن قصد العد وان
"Perbuatan karena kesalahan adalah suatu perbuatan dimana pelaku sengaja melakukan suatu perbuatan, tetapi tidak ada maksud melawan hukum".
Dari definisi tersebut dapat diambil suatu pengertian bahwa dalam tindak pidana atas selain jiwa dengan tidak disengaja, pelaku memang melaukan suatu perbuatan, tetapi perbuatan tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengenai atau menyakiti orang lain. Namun kenyataannya memang ada korban yang terkena oleh perbuatannya itu. Sebagai contoh, seseorang yang melemparkan batu dengan maksud untuk membuangnya, namun karena kurang hati-hati batu tersebut mengenai orang yang lewat dan melukai.

2.    Ditinjau dari segi objeknya atau sasarannya
a.      Penganiayaan atas anggota badan dan semacamnya
Adapun yang dimaksud dengan penganiayaan atas anggota badan dan semacamnya adalah tindakan perusakan terhadap anggota badan dan anggotalain yang disertakan dengan anggota badan, baik berupa pemotongan dan pelukaan. Dalam kelompok ini termasuk pemotongan tangan, kaki, jari, kuku, hidung, zakar, biji pelir, telinga,bibir, pencongkelan mata, merontokan gigi, pemotongan rambut, alis, bulu mata, jenggot, kumis, bibir kemaluan perempuan, dan lidah.
b.      Menghilangkan manfaat anggota badan sedangkan jenisnya masih tetap utuh
Maksud dari jenis ini adalah tindakan yang merusak manfaat dari anggota badan, sedangkan jenis anggota badannya masih utuh. Dengan demikian, apabila anggota badannya hilang atau rusak sehingga manfaatnya juga ikut hilang maka perbuatannya termasuk kelompok pertama, yaitu perusakan anggota badan. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah menghilangkan daya pendengaran, penglihatan, penciuman, perasaan lidah, kemampuan berbicara, bersetubuh, dan lain-lain.
c.       Asy-Syajjaj
Asy-Syajjaj adalah pelukaan khusus pada bagian muka dan kepala. Sedangkan pelukaan atas selain muka dan kepala termasuk kelompok keempat yaitu al-Jirah.
Imam Abu hanifah berpendapat bahwa syajjaj pelukaan pada bagian muka dan kepala, tetapi khusus di bagian-bagian tulang saja, seperti dahi. Sedangkan pipi yang banyak dagingnya tidak termasuk syajjaj, tetapi ulama yang lain berpendapat bahwa syajjaj adalah pelukan pada bagian muka dan kepala secara mutlak. Adapun organ-organ tubuh yang termasuk kelompok anggota badan meskipun ada pada bagian muka, seperti mata, telinga, dan lain-lain tidak termasuk syajjaj.
Menurut Imam Abu Hanifah, syajjaj itu ada sebelas macam, diantaranya:
1)   Al-Kharishah, yaitu pelukaan atas kulit, tetapi tidak sampe mengeluarkan darah.
2)  Ad-Dami’ah, yaitu pelukaan yang mengakibatkan pendarahan, tetapi darahnya tidak sampe mengalir, melainkan seperti air mata.
3)   Ad-Damiyah, yaitu  pelukaan yang berakibat mengalirkan darah.
4)   Al-Badhiyah,  yaitu pelukaan yang sampe memotong daging.
5) Al-Mutalahimah, yaitu pelukaan  yang  memotong daging lebih dalam dari pada Al-Badhi’ah
6)    As-Simhaq, yaitu pelukaan yang memotong daging lebih dalam lagi dari pada simhaq.
7) Al-Mudhihah, yaitu pelukaan yang lebih dalam, sehingga memotong atau merobek selaput dan tulangnya kelihatan.
8) Al-Hashimah, Yaitu pelukaan yang lebih dalam lagi, sehingga memotong atau memecahkan tulang.
9) Al-Munqilah, yaitu pelukaan yang bukan hanya sekedar memotong tulang sampai memindahkan posisi tulang dari tempat asalnya.
10)Al-Ammah, yaitu pelukaan yang lebih dalam lagi sehingga sampai kepada ummud dimagh. Yaitu selabut antara tulang dan otak.
d.      Al-Jirah
Al-Jirah adalah pelukaan pada anggota badan selain wajah, kepala dan athraf. Anggota badan yang pelukaannya termasuk jirah ini meliputi leher, dada, perut, sampai batas pinggul. Al-Jirah ini ada dua macam, yaitu:
1)  Jaifah, yaitu pelukaan yang sampai kebagian dalam dari dada dan perut, baik pelukaannya dari depan, belakang maupun samping.
2)   Ghair jaifah, pelukaan yang tidak sampai ke bagian dalam dari dada atau perut, melainkan hanya pada bagian luarnya saja.[2]

C.     Hukuman Untuk Tindak Pidana Atas Selain Jiwa
1.    Hukuman untuk ibanah (perusakan) athrah dan sejenisnya
Athrah, menurut para fuqaha adalah tangan dan kaki. Pengertian tersebut diperluas kepada anggota badan yang lain sejenis athraf, yaitu, jari, kuku, bulu, mata, dan bibir kemaluan perempuan. Sedangkan tindakan perusakan athraf (anggota badan) dan sejenisnya, meliputi tindakan pemotongan, seperti pada tangan dan kaki, pencongkelas seperti pada mata, dan pencabutnya seperti pada gigi, serta tindakan lain yang sesuai dengan jenis anggota badanya.
Hukum pokok untuk perusakan athraf dengan sengaja adalah qishash, sedangkan hukuman penggatinnya adalah diat atau ta’zir. Adapun hukuman pokok untuk perusakan athraf yang menyerupai sengaja dan kekeliruan adalah diat, sedangkan hukuman penggatinnya adalah ta’zir.[3]
a.    Hukuman qishash
Di atas telah dikemukaan bahwa hukuman qishash merupakan hukuman untuk tindak pidana atas selain jiwa dengan sengaja. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat al-Maidah ayat 45:
$oYö;tFx.ur öNÍköŽn=tã !$pkŽÏù ¨br& }§øÿ¨Z9$# ħøÿ¨Z9$$Î/ šú÷üyèø9$#ur Èû÷üyèø9$$Î/ y#RF{$#ur É#RF{$$Î/ šcèŒW{$#ur ÈbèŒW{$$Î/ £`Åb¡9$#ur Çd`Åb¡9$$Î/ yyrãàfø9$#ur ÒÉ$|ÁÏ% 4 `yJsù šX£|Ás? ¾ÏmÎ/ uqßgsù ×ou$¤ÿŸ2 ¼ã&©! 4 `tBur óO©9 Nà6øts !$yJÎ/ tAtRr& ª!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqßJÎ=»©à9$# ÇÍÎÈ
Artinya: “Dan kami Telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.”[4]
 Sedangkan diat dan ta’zir merupakan hukuman penggati yang menempati tempat qishash. Sehubungan dengan hal tersebut, pada prinsipnya hukuman pokok (qishash) dan hukuman pengganti (diat dan ta’zir) tidak dapat dijatuhkan bersama-sama dalam satu jenis tindak pidana, karena penggabungan hukum tersebut dapat menafikan karakter penggantian. Konsekuensi lebih lanjut dari karakter pengganti ini adalah bahwa hukuman pengganti tidak dapat dilaksankan kecuali apabila hukuman pokok tidak bisa dilaksanakan.

b.    Hukuman Diat
Hukuman diat adalah hukuman pengganti untuk qishash apabila hukuman qishash terhalang suatu sebab, atau gugur karena sebab-sebab yang baru saja dibicarakan. 
Diat, baik sebagai hukuman pokok maupun sebagai hukuman pengganti digunakan untuk pengertian diat yang penuh (Kamilah), yaitu seratus sekor unta. Adapun hukuman yang kurang dari diat yang penuh maka digunakan dengan istilah irsy.
Irsy disebut juga dengan ganti rugi, ganti rugu di sini ada dua macam yaitu, irsy yang sudah ditentukan(irsy muqadar), dan irsy yang belum ditentukan (irsy ghair muqadar).
Hukuman diat (Kamilah) berlaku apabila manfaat jenis badan hilang seluruhnya. seperti hilangnya kedua tangan, sedangkan irsy berlaku apabila manfaat jenis anggota badan itu hilang sebagian, sedangkan sebagian yang lain masih utuh.[5]
2.    Hukuman pengaiayaan terhadap anggota tubuh yang menimbulkan Diat penuh
Penganiayaan terhadap anggota tubuh tubuh dapat menimbulkan diat penuh (Kamilaah), apabila terjadi pada hal-hal berikut:
a.       Hilangnya akal.
b.      Hilangnya pendengaran karena kedua telinga dihilangkan.
c.       Hilangnya penglihatan karena kedua mata dirusak.
d.      Hilangnya suara karena lidah atau dua bibir dipotong.
e.       Hilangnya daya cium karena hidung dipotong.
f.       Hilangnya kemampuan melakukan hubungan seksual, karena kemaluan dirusak.
g.      Hilangnya kedua tangan atau kedua kaki.
h.      Hilangnya kemampuan untuk berdiri, atau duduk, karena tulang punggung diremukan.
3.    Penganiayaan yang menimbulkan diat separuh
Penganiayaan terhadap anggota tubuh yang dapat menimbulkan diat separuh apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a.    Salah satu dari dua mata.
b.    Salah satu dari dua telinga.
c.    Salah satu dari dua tangan.
d.   Salah satu dari dua kaki.
e.    Salah satu dari dua bibir.
f.     Salah satu dari dua pantat.
g.    Salah satu dari dua alis.
h.    Salah satu dari dua payudara.[6]

IV.        KESIMPULAN
Tindak pidana atas selain jiwa adalah setiap tindakan yang melawan hukum atas badan manusia, baik berupa pemotongan anggota badan, pelukaan, maupun pemukulan, sedangkan jiwa atau nyawa dan hidupnya masih tetap tidak terganggu.
Tindak pidana atas selain jiwa dibagi menjadi:
1.    Ditinjau dari segi niatnya
a.    Tindak pidana atas selain jiwa dengan sengaja
b.    Tindak pidana atas selain jiwa dengan tidak sengaja
2.    Ditinjau dari segi objeknya
a.    Penganiayaan atas anggota badan dan semacamnya
b.    Menghilangkan manfaat anggota badan sedangkan jenisnya masih tetap utuh
c.    Asy-syajjaj
d.    Al-jirah

V.           PENUTUP
Demikianlah tugas makalah mata kuliah Fiqh Jinayah ini dibuat,  kami menyadari dalam penulisan makalah ini banyak sekali kesalahan dan kekurangan, untuk itu kritik dan saran yang konstruktif demi kesempurnaan makalah ini dan berikutnya. Besar harapan kami, semoga makalah ini dapat memberikan sedikit manfaat bagi para pembaca pada umumnya dan khususnya bagi para pemakalah.









DAFTAR PUSTAKA

Al-Faruk, Asadulloh. 2009. Hukum Pidana Dalam Sistem Hukum Islam. Bogor: Ghalia Indonesia.

Marsuni. 1991. Jinayat Hukum Pidana Islam. Yogyakarta: UIN Yogyakarta.


Muslich, Ahmad Wardi. 2005. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.











 










                                                


[1] Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam,  (Jakarta: Sinar Grafika, 2005), hlm. 179
[2] Ahmad Wardi Muslich, Hukum pidana islam, hlm.180-183
[3] Ahmad Wardi Muslich, Hukum pidana islam, hlm.185
[4] Marsuni, Jinayat Tindak Pidana Islam, (Yogyakarta: UIN Yogyakarta, 1991), hlm. 191
[5] Ahmad Wardi Muslich, Hukum pidana islam, hlm. 195-196
[6]Asadulloh Al Faruk, Hukum Pidana Dalam Sistem Hukum Islam, (Bogor : Ghalia Indonesia, 2009), hlm. 50-51 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar